Kamis, 24 September 2015

Mengusap Wajah Setelah Sholat

Diantara kebiasaan umat Islam di Nusantara adalah setiap selesai sholat, yaitu selesai mengucap salam yang kedua, mereka mengusapkan tangannya kewajah. Demikian itu, oleh sebagian kelompok umat Islam dianggap sebagai prilaku bid’ah yang menyimpang, pelakunya bisa dijerat hukuman neraka selama-lamanya.

Sholat menurut istilah adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu yang di awali dengan takbir dan di akhiri dengan salam. Sedangkan sholat menurut bahasa adalah “DO’A”. Oleh karnanya bacaan-bacaan atau ucapan-ucapan yang ada di dalam sholat sebagian besar berisi do’a-do’a yang dipanjatkan kepada Allah subhanahu wa ta’alaa. Dan doa itu sendiri merupakan ibadah yang sangat agung, dapat meningkatkan keimanan dan memperkuat manisnya keimanan di dalam hati seorang Muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menganggap doa sebagai, dalam sebuah hadits:

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ”، ثُمَّ قَرَأَ: {وَقَالَ رَبُّكُـمْ ٱدْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ داخِرِينَ} غافر:60

“An-Nu’man bin Basyir radliyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Doa adalah ibadah.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca ayat: “Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Ku-perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku, akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (QS. Ghafir : 60). Hadits riwayat al-Imam Ahmad (4/267), Abu Dawud [1479], al-Tirmidzi [2969], dan menilainya hasan shahih, Ibnu Majah [3828], dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban [890], al-Hakim [1802] serta al-Dzahabi.

Agar doa kita dikabulkan oleh Allah subhanahu wata’ala, di butuhkan adab dan etika dalam berdo’a. Yaitu, dilakukan pada waktu, tempat, dengan perilaku yang mulia, menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan, mengusap wajah setelah selesai berdoa, merendahkan suara antara keras dan samar. (Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ 2/487). Al-Imam an-Nawawi juga menegaskan dalam kitab at-Tahqiq tentang kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa, sebagaimana dikutip oleh Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari dalam Asnal Mathalib juz 1 hal. 160, dan al-Khathib as-Syirbini dalam Mughnil Muhtaj juz 1 hal. 370.

Selain fuqoha’ Syafi’iyyah, para fuqoha’ dari madzhab-madzhab lain seperti madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali juga menetapkan kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa.

Al-Imam Hasan bin Ammar as-Syaranbalali (madzhab Hanafi) berkata: “Kemudian orang yang berdoa menutup doanya dengan firman Allah “Subhana rabbika” dan seterusnya. Berdasarkan perkataan Ali radhiyallahu ‘anhu, “Barangsiapa yang menghendaki menerima takaran pahala dengan takaran yang sempurna pada hari kiamat, maka hendaklah akhir ucapannya dalam majlisnya adalah “subhana rabbika” dan seterusnya. Dan ia mengusap tangan dan wajahnya di akhir doanya, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila kamu berdoa kepada Allah, maka berdoalah dengan perut telapak tanganmu, dan janganlah berdoa dengan punggungnya. Apabila kamu selesai berdoa, maka usaplah wajahmu dengan kedua tangannya.” HR. Ibnu Majah, sebagaimana dalam kitab al-Burhan.” (Hasyiyah as-Syaranbalali ‘ala Durar al-Hukkam, juz 1 hal. 80).

Al-Imam an-Nafrawi (madzhab Maliki) berkata: “Dan disunnahkan mengusap wajah dengan kedua tangannya setelah berdoa, sebagaimana apa yang telah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” (An-Nafrawi, al-Fawakih al-Dawani, juz 2, hal. 335).

Al-Imam al-Buhuti (madzhab Hanbali) menegaskan: “Kemudian orang yang berdoa mengusapkan wajahnya dengan kedua tangannya setelah membaca doa qunut dan di luar shalat ketika selesai berdoa.” (Al-Buhuti, Syarh Muntaha al-Iradat juz 1 hal. 241, Kasysyaf al-Qina’ ‘an Matn al-Iqna’ juz 1 hal. 420, dan al-Mirdawi, al-Inshaf fi Ma’rifat al-Rajih min al-Khilaf, juz 2 hal. 173).

Demikian pandangan para ulama fuqaha dari madzhab empat yang menegaskan kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. Sedangkan dasar atau dalil para ulama dalam hal ini, adalah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau mengusap wajah dengan kedua tangannya setelah berdoa.

عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالىَ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَدَّ يَدَيهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَرُدَهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
“Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila mengangkat kedua tangannya dalam berdoa, tidak mengembalikannya sehingga mengusap wajahnya dengan keduanya.” (HR. at-Tirmidzi [3386], dan al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/719 [1967]).

Berkaitan dengan hadits tersebut, al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Bulugul Maram min Adillatil Ahkam sebagai berikut:

أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ، لَهُ شَوَاهِدُ مِنْهَا حَدِيْثُ ابْنِ عَبَّاسٍ عِنْدَ أَبِيْ دَاوُدَ, وَغَيْرِهِ, وَمَجْمُوْعُهَا يَقْضِيْ بِأَنَّهُ حَدِيْثٌ حَسَنٌ.
“Hadits tersebut diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan memiliki banyak penguat eksternal (syahid), antara lain hadits Ibnu Abbas menurut Abu Dawud dan lainnya, dan kesemuanya menetapkan bahwa hadits tersebut bernilai hasan.”

Hadits di atas menjadi dalil kesunnahan mengusap wajah dengan kedua tangan setelah selesai berdoa, sebagaimana ditegaskan oleh al-Shan’ani dalam Subulus Salam juz 2 hal. 709. Hadits lain yang menjadi dalil kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa adalah sebagai berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لا تَسْتُرُوا الجُدُرَ، مَنْ نَظَرَ فِي كِتَابِ أَخِيهِ بِغَيرِ إِذْنِهِ فَإِنَّمَا يَنْظُرُ فِي النَّارِ، سَلُوا اللهَ بِبُطُونِ أَكُفِّكُمْ وَلا تَسْأَلُوهُ بِظُهُورِهَا، فَإِذَا فَرَغْتُمْ فَامْسَحُوا بِهَا وُجُوهَكُمْ.
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian menutup tembok dengan kain. Barangsiapa yang melihat dalam buku saudaranya tanpa ijin, maka sebenarnya ia melihat ke neraka. Mohonlah kepada Allah dengan perut telapak tangan kamu. Dan janganlah kamu memohon kepada-Nya dengan punggungnya. Apabila kamu selesai berdoa, maka usaplah wajahmu dengannya.”

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud [1485], Ibnu Majah [3866], al-Hakim dalam al-Mustadrak [1968], dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra [3276]. Abu Dawud berkata: “Hadits tersebut diriwayatkan dari lebih satu jalur dari Muhammad bin Ka’ab, semua jalurnya lemah, dan jalur ini yang paling bagus. Jalur ini lemah pula.” Al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthi mengutip dari al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Amali, bahwa hadits ini menurutnya bernilai hasan. (Lihat, as-Suyuthu, Fadhdhul Wi’a’ Fi Ahadits Raf’il Yadain bid-Du’a’, hal. 74).

Di sisi lain, mengusap wajah setelah selesai berdoa, juga diriwayatkan dari kaum salaf, antara lain sahabat Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Zubair. Juga dari al-Imam Hasan al-Bashri..

Al-Bakri dalam kitab Ianatut Tolibin 1/184-185 menyatakan: "Dalam riwayat Imam Nawawi di sebutkan: Dan kami juga meriwayatkan hadits dalam kitab Ibnus Sunni dari Sahabat Anas bahwa Rasulullah SAW apabila selesai melaksanakan shalat, beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya. Lalu berdoa: 'Saya bersaksi tiada Tuhan kecuali Dia Dzat Yang maha Pengasih dan penyayang. Ya Allah Hilangkan dariku kebingungan dan kesusahan". Pendapat Imam Nawawi yang dikutip Al-Bakri ini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik sebagai berikut:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا انْفَتَلَ مِنْ صَلاتِهِ مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدِهِ الْيُمْنَى , ثُمَّ قَالَ: «بِسْمِ اللَّهِ الَّذِي لا إِلَهَ إِلا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ اللَّهُمَّ أَذْهِبْ عَنِّي الْهَمَّ وَالْحَزَنَ»

Artinya: Dari Anas ia berkata, Rasulullah apabila selesai shalat beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya lalu berdoa: Dengan nama Allah yang tidak ada tuhan selain Dia yang Maha Pengasih Penyayang, Ya Allah hilangkan dariku rasa galau dan kesusahan.

Hadits ini disebut antara lain dalam kitab-kitab berikut: Mukjamul Ausat lil Tabrani, Kashful Astar Al-Haitsami, Nuskhat al-Zubair bin Adi, Amali Ibnu Sam'un Al-Waidz, Amalul Yaum wal Lailah Ibnus Sunni, dan lain-lain.

Status Hadits ini menurut Khatib Al-Baghdadi dalam kitab Tarikh Baghdad berstatus hasan. Tabrani dalam kitab Ad-Dua' berkata: Sanad hadits ini muttashil dan para rawinya tsiqoh alias dapat dipercaya; statusnya hadits hasan. Ibnu Nuaim dalam kitab Hilyatul Auliya menyatakan bahwa status hadits ini hasan. Menurut Zubair bin Adi dalam Nuskhat Az-Zubair: hadis ini sanadnya muttasil dan rijalnya dapat dipercaya (siqoh). As-Syajari dalam Al-Amali Al-Khamisiyah menyatakan sama.

Mengusap wajah dengan tangan setelah shalat (setelah salam kedua) adalah sunnah berdasarkan hadits dari Anas bin Malik yang menurut para ulama hadits berstatus hasan karena sanadnya muttashil dan rijal (periwayat)-nya tsiqah. Di perkuat lagi dengan hadits-hadits dan pendapat fuqoha’ dari madzhab empat di atas tentang anjuran mengusapkan kedua telapak tangan ke muka setelah berdo’a. Karena sebagian besar kandungan bacaan sholat adalah doa-doa kepada Allah subhanahu wa ta’alaa berarti orang yang mengerjakan shalat juga sedang berdoa. Maka wajar jika setelah shalat terus mengusap muka. Wallohu A’lam bis Showab.