Hukum Korban dan Kaitannya
Menurut madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali, Kurban
hukumnya Sunnah Mu’akkad, konsekwensinya, kalau di tinggalkan
(tidak berkorban) hukumnya makruh. Ketiga madzhab tersebut hanya madzhab Maliki
yang membatasi kesunahan-muakkad kurban hanya untuk orang-orang islam yang
sedang tidak berhaji, kalau mereka sedang berhaji maka tidak apa-apa (tidak
makruh) kalau tidak berkorban.
Kalau menurut Imam Hanafi, Kurban hukumnya
wajib atas muqimin (orang-orang yang sedang tidak dalam perjalanan). Sedangkan atas musafir (orang-orang yang sedang dalam
perjalanan) kurban tidak wajib. Berbeda dengan apa yang di katakan oleh para
pendukungnya, yaitu, Abu Yusuf dan Muhammad, keduanya mengatakan kalau kurban
itu tidak wajib. (Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid juz. 1, hlm. 429).
Tetapi mereka semua sepakat bahwa setatus korban bisa menjadi wajib apabila ada
unshur nazhar, seperti mengatakan:” demi Allah, wajib atas saya berkorban
dengan hewan ini”. Atau mengatakan hewan ini aya jadikan korban. (ad-durrul mukhtar, juz 5, hal 219, Mughnil muhtaj, juz 4, hal 252)
Secara garis
besar, yang harus diperhatikan dalam masalah korban ini adalah, Orang yang
berkorban, Waktu Korban, dan Hewan Korbannya.
A. Orang yang
berkorban. Orang yang mendapat kesunahan berkorban adalah,
orang Islam, yang
mukallaf, yang
merdeka,
pandai (bukan syafih), dan mampu. Menurut Imam Syafi’i,
orang mampu dalam hal ini adalah Orang yang memiliki
harta lebih yang cukup untuk membeli hewan korban pada hari raya Idul Adha. Dan
harta lebih tersebut ketika di gunakan untuk membeli hewan korban tidak
mengganggu kebutuhan pokok hidupnya dan orang yang dalam tanggung jawabnya. Imam Abu Hanifah berkata, adalah
Orang yang memiliki harta lebih senilai nisabnya harta (200 dirham), dan harta
tersebut tidak menggangu kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan) serta
kebutuhan orang orang yang menjadi tanggung jawabnya. Imam Malik berkata, adalah
Orang yang memiliki harta lebih, maksudnya ketika di gunakan untuk
membeli hewan korban tidak mengganggu kebutuhan pokok dalam satu tahun. Sedangkan menurut Imam Ahmad
bin Hambal adalah Orang yang memiliki harta yang cukup untuk membeli hewan
korban, sekalipun dengan cara berhutang, tetapi nantinya ia memiliki keyakinan
bahwa mampu untuk mengembalikan.
B. Waktu Korban. Mazhahibul Arba’ah sepakat,
bahwa waktu penyembelihan hewan korban dimulai sejak selesainya Sholat ‘Ied dan
waktu yang paling utama adalah pada hari pertama (pada hari raya ‘idul adha)
sampai tergelincirnya matahari kearah barat. Kemudian maksud
sabda Rasulullah SAW, “setelah sholat Ied” ini, di perselisihkan oleh
para ulama’.
Menurut Imam Syafi’I dan Imam Hanbali, setelah dilaksankannya sholat ‘id
dan dua khutbah. Pendapat ini berdasarkan Hadits Nabi shollallohu alaihi
wasallam, Dari shahabat Bara’ bin ‘azib, berkata, Rasulallah SAW
telah bersabda: Sesungguhnya waktu kami memulai (memotong hewan korban)
adalah waktu ini, (yaitu): Sesungguhnya kami mengerjakan sholat ‘id, kemudian
kami pulang, kemudian kami melaksanakan penyembelihan hewan korban. Barang
siapa melaksanakan seperti ini maka ia mendapat kesunahan kami, dan barang
siapa melaksanakan sebelumnya (melaksankan sholat) maka (hewan yang di potong)
menjadi daging yang di peruntukan untuk keluarga, dan bukan termasuk ibadah
(korban). (HR.Bukhori).
Menurut Imam Malik setelah sholat Ied dan khutban, dan setelah selesainya
imam memotong hewan korban. Pendapat Imam Malik ini berdasarkan Hadits Riwayat
Muslim, yaitu Dari Jabir bi ‘abdullah
ra, berkata: Rasulallah SAW sholat bersama kami di madinah pada hari raya
‘idul adha, kemudian dating seorang laki laki, kemudian laki laki tersebut
memotong hewan korbannya, karena menyanga bahwa Rasulallah SAW telah memotong
hewan korban, kemudian Rasulallah SAW memerintahkan: barang siapa yang memotong
hewan korban sebelum laki laki ini maka ulangilah korbannya denag korban yang
lain, dan jangan kamu semua berkorban sehingga Nabi SAW berkorban.
(HR.Muslim)
Menurut Imam Abu Hanifah dan Ats-Tsauri, Menyembelih hewan korban boleh
dilakukan setelah sholat Ied dan sebelum Imam memotong hewan korban. Imam
Hanafi juga memperbolehkan penyembelihan hewan korban setelah terbitnya fajar
pada hari raya ‘idul adlha bagi orang-orang yang bertempat tinggal di pedalaman.
Pendapat
Imam Abu Hanifah Ini berdasarkan Hadist Nabi SAW, yaitu, Dari sahabat Anas berkata, Rasulallah SAW bersabda:
Barang siapa memotong hewan sebelum sholat, maka hewan itu untuk dirinya
sendiri, dan barang siapa memotong setelah sholat maka benar benar telah
sempurnya ibadahnya, dan mendapat kesunahan seluruh orang muslim. (HR. Imam Bukhori).
Adapun waktu berakhirnya penyembelihan hewan korban, menurut
imam Syafii adalah sampai tenggelamnya matahari pada hari ketiga
setelah hari raya. Sedangkan menurut imam Malik, Imam Hanafi dan
Imam Hanbali adalah sampai tenggelamnya matahari pada hari kedua
setelah hari raya. Sesuai sabda Rasulallah shallallahu alaihi wasallam: Dan telah bercerita kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi’,
bahwa Abdullah Ibnu Umar berkata: Korban (berakhir) pada dua hari setelah
hari raya ‘idul adha. Yahya juga bercerita kepadaku dari Malik, bahwa telah
sampai juga hadits seperti itu kepadanya dari Ali bin Abi Tholib. (Muwattho’ juz. 3 hlm. 435)
C. Hewan Korban. Hewan-hewan yang boleh dijadikan korban adalah, a). dari jenis binatang ternak seperti: Unta, Sapi, kerbau, atau Kambing, baik
jantan atau betina, b). yang sehat atau tidak cacat yang sampai berpengaruh
pada berkurangnya daging, diantara cacat yang tidak diperbolehkan adalah, sebagaimana
sabda Rasulallah SAW : “Dari
sahabat Bara’ bin ‘Azib berkata: Rasulallah saw telah bersabda: ada empat
hewan cacat yang tidak sah untuk berkorban: cacat pada matanya (hilang matanya
satu atau kedua duanya), sakit yang Nampak, pincang yang Nampak sebab kakinya
begkok, kurus dan lemah yang tidak bisa sembuh”. c).yang telah cukup umur. Batasan umur hewan yang cukup untuk korban
adalah, kalau Unta, di saratkan berumur 5 tahun masuk umur ke 6. Sapi, di
saratkan berumur 2 tahun masuk umur ke 3. Kambing
domba, di saratkan berumur 1 tahun masuk umur ke 2. Kambing kacang, di saratkan berumur 2 tahun masuk umur ke 3