Zakat Fithrah
ZAKAT
FITRAH
A. Pengertian dan Hukum Zakat Fitrah
Zakat Fitrah
terdiri dari dua suku kata, yaitu zakat yang artinya tumbuh, suci atau
bersih dan fitrah, artinya diri atau jiwa yang disiapkan oleh Allah
untuk bisa menerima agama (at-Ta’rifat bab Fa’). Zakat Fitrah ini punya
beberapa nama, yaitu, Zakat Shoum, Zakat Badan dan Shodaqoh Fitrah.
Kesemuanya itu menurut istilah fiqh adalah Shadaqah yang diwajibkan untuk
membersihkan diri dan untuk meningkatkan nilai amal kebaikan. Zakat Fitrah
diwajibkan bersamaan dengan diwajibkannya puasa bulan Ramadlan, yaitu dua hari
sebelum Hari raya Fitri tahun II Hijriyah.
Menurut jumhurul
Fuqaha, Zakat Fitrah hukumnya wajib atas setiap orang islam yang memiliki
kelebihan biaya hidup pada Hari raya Fitri dan malamnya, baik merdeka atau
hamba sahaya, laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang dewasa. Hal ini
sebagaimana ditegaskan dalam beberapa hadits, antara lain, Hadist yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhori dari Ibnu Umar RA “Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah,
yaitu satu sha’ kurma kering atau gandum bagi setiap orang merdeka atau
hamba sahaya, laki-laki atau wanita” – sebagian riwayat mengatakan - “atas anak
kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya”.
B. Syarat-syarat Wajibnya Zakat Fitrah
Zakat Fitrah
wajib dikeluarkan dengan syarat-syarat sebagi berikut:
1.
Islam.
Karena itu Zakat Fitrah tidak diwajibkan kepada orang kafir. Adapun orang yang
murtad, Zakat Fitrahnya ditangguhkan sampai dia kembali menjadi Islam. Namun,
orang kafir tetap memiliki kewajiban membayar Zakat Fitrahnya orang-orang yang
wajib ia nafkahi, seperti istri dan anak-anaknya.
2.
Menemui
sebagian bulan Ramadlan dan bulan Syawal. Jadi Zakat Fitrah juga wajib
dikeluarkan bagi orang yang meninggal dunia setelah matahari terbenam pada
malam Hari raya Fitri. Begitu juga bagi anak yang lahir sebelum terbenamnya
matahari dan meninggal setelah matahari terbenam pada malam Hari raya Fitri.
3.
Memiliki
kelebihan mu’nah (biaya hidup) – baik untuk dirinya sendiri atau untuk
orang-orang yang wajib ia nafkahi – pada Hari raya Fitri dan malamnya (sehari
semalam). Mu’nah di sini meliputi makanan dan lauk pauknya, tempat
tinggal, pakaian dan lain-lain yang layak dan bersifat pokok.
C. Ukuran Zakat Fitrah
Kadar (takaran)
Zakat Fitrah yang wajib dikeluarkan adalah 1 (satu) sha’ atau empat mud
dan berupa bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, kurma dan lain-lain yang
berlaku secara umum di daerah dimana kita tinggal. Sha’ adalah nama
suatu takaran persegi empat yang panjang lebarnya 14.65 Cm³ dan sepadan dengan
sekitar 2.75 Kg beras. Tetapi ada juga yang mengatakan Satu Sho’ adalah 2.40 Kg
beras, karena setiap satu mudnya adalah 0.6000 Kg.
Jika seseorang
mempunyai kelebihan mu’nah, namun kurang dari satu sho’, maka kelebihan
tersebut wajib dikeluarkan sebagai Zakat Fitrah untuk dirinya sendiri, meskipun
hanya satu mud (sekitar 0.6875 Kg atau 0.6000 Kg).
D. Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Ada lima waktu
dalam mengeluarkan Zakat Fitrah, yaitu:
1.
Waktu
jawaz, dimulai semenjak awal ramadlan
2.
Waktu
wajib, jika menemui sebagian dari bulan Ramadlan dan sebagaian dari bulan
syawal.
3.
Waktu
fadlilah, pada Hari raya Fitri setelah shalat fajar dan sebelum melaksanakan
shalat hari raya Fitri
4.
Waktu
makruh, setelah shalat hari raya Fitri sampai saat terbenamnya mata hari,
kecuali kalau ada kemaslahatan, seperti menunggu kerabat dekat atau orang faqir
yang shaleh.
5.
Waktu
haram, setelah hari raya Fitri, kecuali kalau ada uzur syar’i, seperti tidak
adanya orang yang berhak menerima zakat.
E. Niat Zakat Fitrah
Niat Zakat Fitrah
di lakukan pada saat memisahkan barang yang dibuat zakat, atau ketika
memberikan barang tersebut kepada yang berhak menerimanya, atau dilakukan
diantara memisahkan barang dan memberikannya kepada yang berhak.
-
Niat Zakat
Fitrah Untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ
اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا للهِ تَعَالىَ
Artinya ; “Aku Berniat menunaikan zakat fitrah
untuk diriku sendiri fardlu karena Allah Ta’ala”
-
Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga
نَوَيْتُ
اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيْعِ مَنْ يَلزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ
شَرْعًا فَرْضًا للهِ تَعَالىَ
Artinya ; “Aku berniat menunaikan zakat fitrah
untuk diriku dan untuk semua orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku menurut
syariat agama fardlu karena Allah Ta’ala.”
-
Kemudian
sangat baik apabila ketika memberikan zakat membaca do'a seperti berikut ini,
أَللّهُمَّ
اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلاَ تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا
Artinya : “Ya Allah... jadikanlah Ia (Zakat Fitrah)
sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikan Ia pemberian yang
merugikan.”
-
Dan bagi
orang yang menerima zakat, hendaknya berdo’a sebagai berikut
آجَرَكَ
اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ
طَهُوْرًا
Artinya ; “Semoga Allah melimpahkan ganjaran pahala
terhadap harta yang telah Engkau berikan dan semoga Allah memberkahi harta yang
masih tersisa padamu, serta semoga Allah menjadikan dirimu suci bersih”
F. Hikmah Zakat Fitrah
Diantara hikmah
disyariatkannya zakat fitrah antara lain
1. Menolong orang-orang fakir dan orang-orang
miskin dengan memberi santunan kepada mereka, agar mereka bergembira disaat
semua orang Islam bergembira atas datangnya Hari raya Fitri
2. Membersihkan diri dari perbuatan-perbuatan dan
perkataan-perkataan yang tidak baik setelah berlalunya bulan suci Ramadlan
3. Menambal atau menutup kekurangan-kekurangan
yang kita lakukan selama bulan suci Ramadlan, sebagaimana sujud sahwi
menambal atau menutup kekurangan-kekurangan yang dilakukan di dalam shalat
4. Menghantarkan puasa kita sampai kepada Allah
SWT. Sebab puasa Ramadlan akan bergelantungan antara langit dan bumi, dan tidak
akan sampai kepada Allah SWT, sampai Zakat Fitrah ditunaikan.
G. Orang-Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Ada 8
golongan yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah atau zakat mal, dan
dibagikan kepada mereka sesuai dengan tartib (kebutuhan) yang tertera dalam
al-qur’an. Karena Allah telah membuat sepasi antara golongan dan golongan
dengan waw athaf. Firman Allah:
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ﴿التوبة٦٠﴾
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya,
untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan
Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Qs at-taubah ayat: 60)
1-
Al-fuqara’. Orang faqir (orang melarat) Yaitu orang yang amat sengsara hidupnya,
tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan
dirinya dan keluarganya. Seumpama orang fakir adalah
seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah tapi ia hanya berpenghasilan
3.000 rupiah. Maka wajib diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya.
2-
Al-Masakin. Orang miskin lain dengan orang faqir, ia tidak
melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap tapi dalam keadaan
kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang miskin adalah seumpama orang yang membutuhkan
10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Orang ini wajib
diberi zakat sekedar menutupi kekurangan dari kebutuhannya.
3-
Al-’Amilin. yaitu amil zakat
(panitia zakat), orang yang dipilih oleh imam untuk mengumpulkan dan membagikan
zakat kepada golongan yang berhak menerimanya. Amil zakat harus memiliki syarat
tertentu yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), medengar,
melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan
tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaaanya yaitu
diberikan kepadanya zakat
4-
Almuallafatu Qulubuhum. yaitu orang yang baru masuk islam dan belum
mantap imannya, terbagi atas tiga bagian:
·
orang yang
masuk islam dan hatinya masih bimbang. Maka ia harus didekati dengan cara
diberikan kepadanya bantuan berupa zakat
·
orang yang
masuk islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat. Maka diberikan kepadanya
zakat untuk menarik yang lainya agar masuk islam
·
orang yang
masuk islam jika diberikan zakat ia akan memerangi orang kafir atau mengambil
zakat dari orang yang menolak mengeluarkan zakat.
5-
Ar-Riqab. Yaitu hamba sahaya
(budak) yang ingin memerdekan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang.
Dalam hal ini mancakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang
orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena
tidak mampu membayar diah
6-
Al-Gharimin. Yaitu orang-orang yang berhutang karena untuk kepentingan
peribadi yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Orang ini
sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya. Adapun orang yang berhutang
untuk memelihara persatuan umat Islam atau berhutang untuk kemaslahatan umum
seperti membangun masjid atau yayasan islam maka dibayar hutangnya itu dengan
zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7-
Sabilillah. Yaitu Orang yang
berjuang (berperang) di jalan Allah tanpa gajih dan imbalan demi membela dan
mempertahankan Islam dan kaum muslimin.
Memahami Sabilillah ini terjadi
perbedaan pandangan sehingga timbul pro
kontra di kalangan masyarakat, Seperti dalam permasalahan memberikan zakat untuk
membangun masjid, madrasah, pondok pesantren, panti asuhan, yayasan sosial atau
keagamaan, diberikan kepada guru ngaji atau (kyai) dan lainnya, Sebagaimana
banyak terjadi di kalangan masyarakat kita. Untuk itu perlu dijelaskan apa dan siapa
sebenarnya sabilillah itu?
Sabilillah pada dasarnya adalah orang yang berperang di jalan Alloh yang tidak mendapat gaji,
walaupun ia orang kaya. Sabilillah diberikan zakat sesuai dengan kebutuhannya
dan kebutuhan keluarganya selama berangkat. Namun jika tidak jadi berperang maka harus
mengembalikan semua yang telah ia terima,demikian juga harus mengembalikan kelebihannya
setelah berperang. (I'anatut Tholibin juz 2 hal: 219). Sedangkan Imam Kassaani mentafsiri Sabililah
adalah semua jalan ibadah, termasuk orang-orang yang melakukan ketaatan
kepada Alloh, dan menegakan kebaikan dengan catatan orang itu butuh diberi zakat, karena makna Sabilillah mencakup semua sektor
kebaikan termasuk
membangun masjid dan lain-lain.
Sebagian ulama hanafiyah mentafsiri Sabilillah yakni orang-orang yang mencari
ilmu walaupun kaya, Sebagaimana di jelaskan dalam Kitab fiqih Islam juz 2 hal
876,
إﺗﻔﻖ ﺟﻤﺎﻫﻴﺮ ﻓﻘﻬﺎﺀ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ
ﻳﺠﻮﺯ ﺻﺮﻑ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﻣﻦ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻦ ﺑﻨﺎﺀ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺏ
ﺍﻟﺘﻰ ﻟﻢ ﻳﺬﻛﺮﻫﺎ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻤﺎ ﻻ ﺗﻤﻠﻴﻚ ﻓﻴﻪ: ﻷﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﻗﺎﻝ (ﺇﻧﻤﺎ
ﺍﻟﺼﺪﻗﺎﺕ ﻟﻠﻔﻘﺮﺀ) ﻭﻛﻠﻤﺔ ﺇﻧﻤﺎ ﻟﻠﺤﺼﺮ ﻭﺍﻹﺛﺒﺎﺕ. ﺛﺒﺖ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻭﺗﻨﻘﻀﻰ ﻣﺎ ﻋﺪﺍﻩ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ
ﺻﺮﻑ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻮﺟﻪ: ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﻮﺟﺪ ﺍﻟﺘﻤﻠﻴﻚ ﺍﺻﻼ، ﻟﻜﻦ ﻓﺴﺮ ﺍﻟﻜﺴﺎﻧﻰ ﻓﻰ
ﺍﻟﺒﺪﺍﺋﻊ “ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ” ﺑﺠﻤﻴﻊ ﺍﻟﻘﺮﺏ ﻓﻴﺪﺧﻞ ﻓﻴﻪ ﻛﻞ ﻣﻦ ﺳﻌﻰ ﻓﻰ ﻃﺎﻋﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﺨﻴﺮﺍﺕ ﺇﺫﺍ
ﻛﺎﻥ ﻣﺤﺘﺎﺟﺎ ﻷﻥ ﻓﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺎﻡ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﻠﻚ ﺍﻯ ﻳﺸﻤﻞ ﻋﻤﺎﺭﺓ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻣﻤﺎ ﺫﻛﺮ
ﻭﻓﺴﺮ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺤﻨﻴﻔﻴﺔ "ﻓﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ" ﺑﻄﻠﺐ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻄﻠﺐ عينيا
Menurut Imam Qostholani Assyafi'i, bahwa
Ahli Sabilillah adalah mereka yang berperang yang bersuka rela dalam berjihad
walaupun mereka itu kaya, karena untuk membantu mereka dalam berjihad. Termasuk
ahli sabilillah adalah para pelajar atau santri yang mempelajari ilmu syara', orang-orang
yang mencari kebenaran, menuntut keadilan, menegakkan
kejujuran,orang-orang yang ahli memberi nasehat, memberi bimbingan dan orang
yang membela agama yang lurus, sebagaimana di jelaskan dalam kitab:Jawahirul
Bukhari hal. 173 ,
ﺃَﻫْﻞُ ﺳَﺒِﻴْﻞِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍﻟْﻐُﺰَﺍﺓُ
ﺍﻟْﻤُﺘَﻄَﻮِّﻋُﻮَﻥْ ﺑِﺎﻟْﺠِﻬَﺎﺩِ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﺃَﻏْﻨِﻴَﺎﺀَ، ﺇِﻋَﺎﻧَﺔً ﻋَﻠَﻰ
ﺍﻟْﺠِﻬَﺎﺩِ، ﻭَﻳَﺪْﺧُﻞُ ﻓِﻲْ ﺫَﻟِﻚَ ﻃَﻠَﺒَﺔُ
ﺍﻟْﻌِﻠْﻢِ ﺍﻟﺸَّﺮْﻋِﻲِّ ﻭَﺭُﻭَّﺍﺩُ ﺍﻟْﺤَﻖِّ ﻭَﻃُﻼَّﺏُ ﺍﻟْﻌَﺪْﻝِ ﻭَﻣُﻘِﻴْﻤُﻮﺍ
ﺍْﻹِﻧْﺼَﺎﻑِ ﻭَﺍﻟْﻮَﻋْﻆِ ﻭَﺍْﻹِﺭْﺷَﺎﺩِ ﻭَﻧَﺎﺻِﺮُﻭﺍ ﺍﻟﺪِّﻳْﻦِ ﺍﻟْﺤَﻨِﻴْﻒ
Imam Al-Qofal menukil dari sebagian ahli fiqih,
bahwa mereka memperbolehkan mentasarufkan sodaqoh (zakat) kepada segala sektor
kebaikan, seperti mengkafani mayat, membangun pertahanan, membangun masjid dan
sebagainya, Karena kata-kata sabilillah (dalam Al-Qur'an) itu mencakup umum
(semuanya) Sebagaimana di jelaskan dalam Kitab Tafsir Munir juz 1 hal 244,
(ﻓﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ) ﻭﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﻐﺎﺯﻯ ﺍﻥ ﻳﺄﺧﺬ ﻣﻦ ﻣﺎﻝ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻏﻨﻴﺎ
ﻛﻤﺎ ﻫﻮ ﻣﺬﻫﺐ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﻣﺎﻟﻚ ﻭﺍﺳﺤﻖ ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻭﺻﺎﺣﺒﺎﻩ ﻻ ﻳﻌﻄﻰ ﺇﻻ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ
ﻣﺤﺘﺎﺟﺎ ﻭﻧﻘﻞ ﺍﻟﻘﻔﺎﻝ ﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﺃﻧﻬﻢ ﺍﺟﺎﺯﻭﺍ ﺻﺮﻑ ﺍﻟﺼﺪﻗﺎﺕ ﺇﻟﻰ ﺟﻤﻴﻊ ﻭﺟﻮﻩ ﺍﻟﺨﻴﺮ
ﻣﻦ ﺗﻜﻔﻴﻦ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ ﻭﺑﻨﺎﺀ ﺍﻟﺤﺼﻮﻥ ﻭﻋﻤﺎﺭﺓ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻻﻥ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺎﻡ ﻓﻰ
ﺍﻟﻜﻞ.(
ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺍﻟﻤﻨﻴﺮ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ: 244)
Dari pemaparan di atas, maka sebagaimana hasil-hasil keputusan
Bahtsul Masa'il yang banyak kita temui, Yakni diantara pertanyaan yang
menyangkut Sabilillah atau yang senada dengan itu... Jawabannya adalah: Menurut
Jumhurul Fuqoha Madzhab (imam-imam madzhab), memberikan zakat kepada selain
ashnaf delapan (yang disebutkan dalam Al-Qur'an), itu tidak diperbolehkan. Akan
tetapi ada pendapat imam Al-Qoffal menukil dari sebagian ahli fiqih, bahwasanya
zakat boleh ditasarufkan kepada sektor-sektor kebaikan atas nama sabilillah.
نقل القفال في تفسيره عن بعض الفقهاء
أنهم أجازوا صرف الصدقات إلى جميع وجوه الخير من تكفين الموتى وبناء الحصون وعمارة
المساجد، لأن قوله: {وَفِى سَبِيلِ الله} عام في الكل .
Dan al-Qaffaal menuqil dalam tafsiirnya dari
sebagian para pakar Fiqh bahwa mereka memperkenankan pengelolaan zakat pada
segala bentuk kebaikan seperti penyediaan kafan orang-orang mati, membangun
benteng pertahanan dan membangun masjid karena firman Allah “FII SABILILLAH
adalah bentuk kalimat yang umum dalam segala hal”. Tafsir ar-Raazi Juz 8. Hal 76.
8-
Ibnu Sabil. yaitu musafir yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan
bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan
dalam perjalanannya