Selasa, 14 Juli 2015

Zakat Fithrah



ZAKAT FITRAH

A.  Pengertian dan Hukum Zakat Fitrah
Zakat Fitrah terdiri dari dua suku kata, yaitu zakat yang artinya tumbuh, suci atau bersih dan fitrah, artinya diri atau jiwa yang disiapkan oleh Allah untuk bisa menerima agama (at-Ta’rifat bab Fa’). Zakat Fitrah ini punya beberapa nama, yaitu, Zakat Shoum, Zakat Badan dan Shodaqoh Fitrah. Kesemuanya itu menurut istilah fiqh adalah Shadaqah yang diwajibkan untuk membersihkan diri dan untuk meningkatkan nilai amal kebaikan. Zakat Fitrah diwajibkan bersamaan dengan diwajibkannya puasa bulan Ramadlan, yaitu dua hari sebelum Hari raya Fitri tahun II Hijriyah.
Menurut jumhurul Fuqaha, Zakat Fitrah hukumnya wajib atas setiap orang islam yang memiliki kelebihan biaya hidup pada Hari raya Fitri dan malamnya, baik merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang dewasa. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam beberapa hadits, antara lain, Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Ibnu Umar RA “Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah, yaitu satu sha’ kurma kering atau gandum bagi setiap orang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau wanita” – sebagian riwayat mengatakan - “atas anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya”.

B.  Syarat-syarat Wajibnya Zakat Fitrah
Zakat Fitrah wajib dikeluarkan dengan syarat-syarat sebagi berikut: 
1.      Islam. Karena itu Zakat Fitrah tidak diwajibkan kepada orang kafir. Adapun orang yang murtad, Zakat Fitrahnya ditangguhkan sampai dia kembali menjadi Islam. Namun, orang kafir tetap memiliki kewajiban membayar Zakat Fitrahnya orang-orang yang wajib ia nafkahi, seperti istri dan anak-anaknya.
2.      Menemui sebagian bulan Ramadlan dan bulan Syawal. Jadi Zakat Fitrah juga wajib dikeluarkan bagi orang yang meninggal dunia setelah matahari terbenam pada malam Hari raya Fitri. Begitu juga bagi anak yang lahir sebelum terbenamnya matahari dan meninggal setelah matahari terbenam pada malam Hari raya Fitri.
3.      Memiliki kelebihan mu’nah (biaya hidup) – baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang-orang yang wajib ia nafkahi – pada Hari raya Fitri dan malamnya (sehari semalam). Mu’nah di sini meliputi makanan dan lauk pauknya, tempat tinggal, pakaian dan lain-lain yang layak dan bersifat pokok.
C.  Ukuran Zakat Fitrah
Kadar (takaran) Zakat Fitrah yang wajib dikeluarkan adalah 1 (satu) sha’ atau empat mud dan berupa bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, kurma dan lain-lain yang berlaku secara umum di daerah dimana kita tinggal. Sha’ adalah nama suatu takaran persegi empat yang panjang lebarnya 14.65 Cm³ dan sepadan dengan sekitar 2.75 Kg beras. Tetapi ada juga yang mengatakan Satu Sho’ adalah 2.40 Kg beras, karena setiap satu mudnya adalah 0.6000 Kg.
Jika seseorang mempunyai kelebihan mu’nah, namun kurang dari satu sho’, maka kelebihan tersebut wajib dikeluarkan sebagai Zakat Fitrah untuk dirinya sendiri, meskipun hanya satu mud (sekitar 0.6875 Kg atau 0.6000 Kg).

D.  Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Ada lima waktu dalam mengeluarkan Zakat Fitrah, yaitu:
1.      Waktu jawaz, dimulai semenjak awal ramadlan
2.      Waktu wajib, jika menemui sebagian dari bulan Ramadlan dan sebagaian dari bulan syawal.
3.      Waktu fadlilah, pada Hari raya Fitri setelah shalat fajar dan sebelum melaksanakan shalat hari raya Fitri
4.      Waktu makruh, setelah shalat hari raya Fitri sampai saat terbenamnya mata hari, kecuali kalau ada kemaslahatan, seperti menunggu kerabat dekat atau orang faqir yang shaleh.
5.      Waktu haram, setelah hari raya Fitri, kecuali kalau ada uzur syar’i, seperti tidak adanya orang yang berhak menerima zakat.

E.  Niat Zakat Fitrah
Niat Zakat Fitrah di lakukan pada saat memisahkan barang yang dibuat zakat, atau ketika memberikan barang tersebut kepada yang berhak menerimanya, atau dilakukan diantara memisahkan barang dan memberikannya kepada yang berhak.
-       Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا للهِ تَعَالىَ
Artinya ; “Aku Berniat menunaikan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardlu karena Allah Ta’ala”

-          Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيْعِ مَنْ يَلزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا للهِ تَعَالىَ
Artinya ; “Aku berniat menunaikan zakat fitrah untuk diriku dan untuk semua orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku menurut syariat agama fardlu karena Allah Ta’ala.”

-            Kemudian sangat baik apabila ketika memberikan zakat membaca do'a seperti berikut ini,

أَللّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلاَ تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا
Artinya : “Ya Allah... jadikanlah Ia (Zakat Fitrah) sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikan Ia pemberian yang merugikan.

-            Dan bagi orang yang menerima zakat, hendaknya berdo’a sebagai berikut

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا
Artinya ; “Semoga Allah melimpahkan ganjaran pahala terhadap harta yang telah Engkau berikan dan semoga Allah memberkahi harta yang masih tersisa padamu, serta semoga Allah menjadikan dirimu suci bersih”

F.   Hikmah Zakat Fitrah
Diantara hikmah disyariatkannya zakat fitrah antara lain
1.       Menolong orang-orang fakir dan orang-orang miskin dengan memberi santunan kepada mereka, agar mereka bergembira disaat semua orang Islam bergembira atas datangnya Hari raya Fitri
2.       Membersihkan diri dari perbuatan-perbuatan dan perkataan-perkataan yang tidak baik setelah berlalunya bulan suci Ramadlan
3.       Menambal atau menutup kekurangan-kekurangan yang kita lakukan selama bulan suci Ramadlan, sebagaimana sujud sahwi menambal atau menutup kekurangan-kekurangan yang dilakukan di dalam shalat
4.       Menghantarkan puasa kita sampai kepada Allah SWT. Sebab puasa Ramadlan akan bergelantungan antara langit dan bumi, dan tidak akan sampai kepada Allah SWT, sampai Zakat Fitrah ditunaikan.
G. Orang-Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah atau zakat mal, dan dibagikan kepada mereka sesuai dengan tartib (kebutuhan) yang tertera dalam al-qur’an. Karena Allah telah membuat sepasi antara golongan dan golongan dengan waw athaf. Firman Allah:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ﴿التوبة٦٠﴾

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Qs at-taubah ayat: 60)
1-   Al-fuqara’. Orang faqir (orang melarat) Yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang fakir adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah tapi ia hanya berpenghasilan 3.000 rupiah. Maka wajib diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya.
2-   Al-Masakin. Orang miskin lain dengan orang faqir, ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama  orang miskin adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Orang ini wajib diberi zakat sekedar menutupi kekurangan dari kebutuhannya.
3-   Al-Amilin. yaitu amil zakat (panitia zakat), orang yang dipilih oleh imam untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya. Amil zakat harus memiliki syarat tertentu yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), medengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaaanya yaitu diberikan kepadanya zakat
4-   Almuallafatu Qulubuhum. yaitu orang yang baru masuk islam dan belum mantap imannya, terbagi atas tiga bagian:
·           orang yang masuk islam dan hatinya masih bimbang. Maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya bantuan berupa zakat
·           orang yang masuk islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat. Maka diberikan kepadanya zakat untuk menarik yang lainya agar masuk islam
·           orang yang masuk islam jika diberikan zakat ia akan memerangi orang kafir atau mengambil zakat dari orang yang menolak mengeluarkan zakat.
5-   Ar-Riqab. Yaitu hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mancakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar diah
6-   Al-Gharimin. Yaitu orang-orang yang berhutang karena untuk kepentingan peribadi yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Orang ini sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berhutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan islam maka dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7-   Sabilillah. Yaitu Orang yang berjuang (berperang) di jalan Allah tanpa gajih dan imbalan demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.
Memahami Sabilillah ini terjadi perbedaan pandangan sehingga timbul pro kontra di kalangan masyarakat, Seperti dalam permasalahan memberikan zakat untuk membangun masjid, madrasah, pondok pesantren, panti asuhan, yayasan sosial atau keagamaan, diberikan kepada guru ngaji atau (kyai) dan lainnya, Sebagaimana banyak terjadi di kalangan masyarakat kita. Untuk itu perlu dijelaskan apa dan siapa sebenarnya sabilillah itu?
Sabilillah pada dasarnya adalah orang yang berperang di jalan Alloh yang tidak mendapat gaji, walaupun ia orang kaya. Sabilillah diberikan zakat sesuai dengan kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya selama berangkat. Namun jika tidak jadi berperang maka harus mengembalikan semua yang telah ia terima,demikian juga harus mengembalikan kelebihannya setelah berperang. (I'anatut Tholibin juz 2 hal: 219). Sedangkan Imam Kassaani mentafsiri Sabililah adalah semua jalan ibadah, termasuk orang-orang yang melakukan ketaatan kepada Alloh, dan menegakan kebaikan dengan catatan orang itu butuh diberi zakat, karena makna Sabilillah mencakup semua sektor kebaikan termasuk membangun masjid dan lain-lain. Sebagian ulama hanafiyah mentafsiri Sabilillah yakni orang-orang yang mencari ilmu walaupun kaya, Sebagaimana di jelaskan dalam Kitab fiqih Islam juz 2 hal 876,

إﺗﻔﻖ ﺟﻤﺎﻫﻴﺮ ﻓﻘﻬﺎﺀ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺻﺮﻑ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﻣﻦ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻦ ﺑﻨﺎﺀ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺏ ﺍﻟﺘﻰ ﻟﻢ ﻳﺬﻛﺮﻫﺎ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻤﺎ ﻻ ﺗﻤﻠﻴﻚ ﻓﻴﻪ: ﻷﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﻗﺎﻝ (ﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﺼﺪﻗﺎﺕ ﻟﻠﻔﻘﺮﺀ) ﻭﻛﻠﻤﺔ ﺇﻧﻤﺎ ﻟﻠﺤﺼﺮ ﻭﺍﻹﺛﺒﺎﺕ. ﺛﺒﺖ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻭﺗﻨﻘﻀﻰ ﻣﺎ ﻋﺪﺍﻩ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺻﺮﻑ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻮﺟﻪ: ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﻮﺟﺪ ﺍﻟﺘﻤﻠﻴﻚ ﺍﺻﻼ، ﻟﻜﻦ ﻓﺴﺮ ﺍﻟﻜﺴﺎﻧﻰ ﻓﻰ ﺍﻟﺒﺪﺍﺋﻊ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﺠﻤﻴﻊ ﺍﻟﻘﺮﺏ ﻓﻴﺪﺧﻞ ﻓﻴﻪ ﻛﻞ ﻣﻦ ﺳﻌﻰ ﻓﻰ ﻃﺎﻋﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﺨﻴﺮﺍﺕ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻣﺤﺘﺎﺟﺎ ﻷﻥ ﻓﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺎﻡ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﻠﻚ ﺍﻯ ﻳﺸﻤﻞ ﻋﻤﺎﺭﺓ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻣﻤﺎ ﺫﻛﺮ ﻭﻓﺴﺮ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺤﻨﻴﻔﻴﺔ "ﻓﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ" ﺑﻄﻠﺐ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻄﻠﺐ عينيا

Menurut Imam Qostholani Assyafi'i,  bahwa Ahli Sabilillah adalah mereka yang berperang yang bersuka rela dalam berjihad walaupun mereka itu kaya, karena untuk membantu mereka dalam berjihad. Termasuk ahli sabilillah adalah para pelajar atau santri yang mempelajari ilmu syara', orang-orang yang mencari kebenaran,  menuntut keadilan, menegakkan kejujuran,orang-orang yang ahli memberi nasehat, memberi bimbingan dan orang yang membela agama yang lurus, sebagaimana di jelaskan dalam kitab:Jawahirul Bukhari hal. 173 ,

ﺃَﻫْﻞُ ﺳَﺒِﻴْﻞِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍﻟْﻐُﺰَﺍﺓُ ﺍﻟْﻤُﺘَﻄَﻮِّﻋُﻮَﻥْ ﺑِﺎﻟْﺠِﻬَﺎﺩِ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﺃَﻏْﻨِﻴَﺎﺀَ، ﺇِﻋَﺎﻧَﺔً ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺠِﻬَﺎﺩِ، ﻭَﻳَﺪْﺧُﻞُ ﻓِﻲْ ﺫَﻟِﻚَ ﻃَﻠَﺒَﺔُ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢِ ﺍﻟﺸَّﺮْﻋِﻲِّ ﻭَﺭُﻭَّﺍﺩُ ﺍﻟْﺤَﻖِّ ﻭَﻃُﻼَّﺏُ ﺍﻟْﻌَﺪْﻝِ ﻭَﻣُﻘِﻴْﻤُﻮﺍ ﺍْﻹِﻧْﺼَﺎﻑِ ﻭَﺍﻟْﻮَﻋْﻆِ ﻭَﺍْﻹِﺭْﺷَﺎﺩِ ﻭَﻧَﺎﺻِﺮُﻭﺍ ﺍﻟﺪِّﻳْﻦِ ﺍﻟْﺤَﻨِﻴْﻒ 

Imam Al-Qofal menukil dari sebagian ahli fiqih, bahwa mereka memperbolehkan mentasarufkan sodaqoh (zakat) kepada segala sektor kebaikan, seperti mengkafani mayat, membangun pertahanan, membangun masjid dan sebagainya, Karena kata-kata sabilillah (dalam Al-Qur'an) itu mencakup umum (semuanya) Sebagaimana di jelaskan dalam Kitab Tafsir Munir juz 1 hal 244,

(ﻓﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ) ﻭﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﻐﺎﺯﻯ ﺍﻥ ﻳﺄﺧﺬ ﻣﻦ ﻣﺎﻝ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻏﻨﻴﺎ ﻛﻤﺎ ﻫﻮ ﻣﺬﻫﺐ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﻣﺎﻟﻚ ﻭﺍﺳﺤﻖ ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻭﺻﺎﺣﺒﺎﻩ ﻻ ﻳﻌﻄﻰ ﺇﻻ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻣﺤﺘﺎﺟﺎ ﻭﻧﻘﻞ ﺍﻟﻘﻔﺎﻝ ﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﺃﻧﻬﻢ ﺍﺟﺎﺯﻭﺍ ﺻﺮﻑ ﺍﻟﺼﺪﻗﺎﺕ ﺇﻟﻰ ﺟﻤﻴﻊ ﻭﺟﻮﻩ ﺍﻟﺨﻴﺮ ﻣﻦ ﺗﻜﻔﻴﻦ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ ﻭﺑﻨﺎﺀ ﺍﻟﺤﺼﻮﻥ ﻭﻋﻤﺎﺭﺓ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻻﻥ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺎﻡ ﻓﻰ ﺍﻟﻜﻞ.( ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺍﻟﻤﻨﻴﺮ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ: 244)

Dari pemaparan di atas, maka sebagaimana hasil-hasil keputusan Bahtsul Masa'il yang banyak kita temui, Yakni diantara pertanyaan yang menyangkut Sabilillah atau yang senada dengan itu... Jawabannya adalah: Menurut Jumhurul Fuqoha Madzhab (imam-imam madzhab), memberikan zakat kepada selain ashnaf delapan (yang disebutkan dalam Al-Qur'an), itu tidak diperbolehkan. Akan tetapi ada pendapat imam Al-Qoffal menukil dari sebagian ahli fiqih, bahwasanya zakat boleh ditasarufkan kepada sektor-sektor kebaikan atas nama sabilillah.
نقل القفال في تفسيره عن بعض الفقهاء أنهم أجازوا صرف الصدقات إلى جميع وجوه الخير من تكفين الموتى وبناء الحصون وعمارة المساجد، لأن قوله: {وَفِى سَبِيلِ الله} عام في الكل .

Dan al-Qaffaal menuqil dalam tafsiirnya dari sebagian para pakar Fiqh bahwa mereka memperkenankan pengelolaan zakat pada segala bentuk kebaikan seperti penyediaan kafan orang-orang mati, membangun benteng pertahanan dan membangun masjid karena firman Allah “FII SABILILLAH adalah bentuk kalimat yang umum dalam segala hal”. Tafsir ar-Raazi Juz 8. Hal 76. 
8-   Ibnu Sabil. yaitu musafir yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya