Bahaya Bebas Madzhab
Dalam soal menjalankan ibadat, umat Islam telah sepakat bahawa al-Qur’an
dan al-Hadits adalah dua sumber utama yang wajib ditaati dan diamalkan.
Kedua-duanya merupakan pedoman dan rujukan paten bagi umat Islam di muka bumi
ini. Hal ini tidak ada yang mengingkari kecuali orang-orang kafir dan munafiq. Para ulama usul sepakat, bahawa orang yang mempunyai
kemampuan meng-istinbath hukum secara langsung dari sumbernya, yaitu
al-Qur’an dan al-Hadits,
maka wajib berpegang dan mengamalkan hasil ijtihadnya
dan tidak dibenarkan kalau sampai mengambil hasil ijtihad ulama lain.
Sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nisa’ 59, ……Kemudian jika kamu
berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan
Rasulnya (al-Qur’an dan Hadits)”. Namun kenyataannya sekarang adalah, tidak
semua orang Islam mampu melakukan istinbath (mengeluarkan hukum) dari
al-Qur’an dan al-Hadits seperti imam-imam mazhab. Inilah sebabnya mengapa ada
madzhab dan taqlid. Dan ternyata sejarah membuktikan, bahawa taqlid tidaklah
menyebabkan umat menjadi jumud atau beku. Sebaliknya, seruan ijtihad dan bebas
madzhab hanya menimbulkan perpecahan dan kehinaan yang berkepanjangan bagi umat
ini. Seruan agar umat berijtihad tanpa melihat apakah umat memiliki kemampuan
dan kelayakan sebagai mujtahid atau tidak, adalah satu seruan yang berbahaya
yang dapat menimbulkan kekacauan dan perpecahan serta kerusakan di berbagai
sektor kehidupan. Dr. Muhammad Said Ramadhan al-Buthi dalam karyanya, “alla
Madzhabiyyah akhtharu bid`atin tuhaddidusy Syarii`atal Islamiyyah” telah
menjelaskan panjang lebar tentang bahaya bebas mazhab.
Banyak orang salah sangka bahwa adanya madzhab, berarti sama dengan
memicu perpecahan. Sehingga ada dari sebagian umat Islam yang menjauhkan diri
dari bermazdhab, bahkan ada yang sampai anti mazdhab. Kesalahfahaman mereka
tentang hakekat bermazdhab ini terjadi karena keawaman dan kekurangan informasi
yang benar kepada mereka. Mazhab-mazhab fiqh itu bukanlah representasi dari
perpecahan atau pereseteruan, apalagi peperangan di dalam tubuh umat Islam.
Sebaliknya, adanya mazhab itu memang merupakan kebutuhan asasi untuk bisa
kembali kepada al-Quan dan al-Hadits.
Madzhab empat yang ada dan kita kenal selama ini adalah hasil
ijtihad ulama-ulama yang tidak di ragukan lagi kemampuannya dibidang itu,
yaitu, Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hambali.
Ijtihad sebagaimana yang telah ketahui, adalah menggali isi al-Qur’an dan
al-Hadits untuk dikaji, diteliti dan di analisa sehingga membuahkan hukum-hukum
Islam yang konkrit dan positif. Buah atau hasil
ijtihad itulah yang kemudian oleh orang disebut “madzhab”. Jelasnya,
orang yang bermadzhab sama artinya dengan orang yang mengamalkan al-Qur’an dan
al-Hadits, karena semua pendapat yang difatwakan oleh imam-imam madzhab adalah
hasil dari kajian mereka terhadap al-Qur’an dan al-Hadits. Bahkan untuk
memudahkan orang-orang awam, mereka siang malam berusaha mengkaji dan menggali
hukum-hukum didalam al-Qur’an dan al-Hadits yang notabene ribuan dan tidak
berurutan, mereka atur sedemikian rupa, di urutkan dari bab ke bab. Sehingga
hukum-hukum islam lebih mudah dipelajari. Kemudian sebagai manusia biasa,
mereka juga bisa salah, tentu kita maklumi itu. Dan ini bukan berarti kita lalu
menolak atau bahkan anti dengan mereka hanya gara-gara ada satu atau dua
kesalahan yang timbul dari mereka. Sebab kesalahan satu dua dalam rangka
menggarap persoalan yang ribuan banyaknya adalah sudah wajar dan logis. Justru
yang tidak wajar dan tidak logis adalah menolak seluruh persoalan-persoalan
tersebut hanya karena adanya satu atau dua kesalahan tadi.
Ada sebagian umat Islam lagi yang berfikir “bahwa kemunduran umat Islam
selama ini adalah karena mereka kehilangan kebebasan berpikir dalam menghayati
kemurnian ajaran Islam. Mereka lebih suka taklid, mengikuti imam-imam madzhab
daripada berpikir secara bebas. Akibatnya pikiran mereka menjadi beku, tidak
mampu menghadapi tantangan zaman dan kemajuan orang-orang barat yang modern,
bebas dan rasional. Kemudian dalam rangka mengeluarkan umat Islam dari
problematika ini, mereka memberikan solusi agar setiap orang Islam berani
ber-ijtihad dan keluar dari belenggu madzhab yang hanya akan menjadikan
kebekuan dan kejumudan cara pandang dan pemikiran mereka. Sehingga timbulah
gerakan-gerakan anti madzhab, seperti di Mesir dan di Afganistan.
Sekilas gerakan ini tampak berhasil dalam menanamkan rasa kebanggaan
pada kelompok modern, lebih-lebih bila dikaitkan dengan masalah kebangkitan
umat Islam. Karena berpikir secara bebas, adalah simbul dari kemajuan berpikir,
Sedangkan berpegang teguh kepada prinsip-prinsip tradisional adalah ciri dan
watak kemunduran. Akan tetapi jika dikaitkan dengan perkembangan syari’at Islam
sejak awal mula hingga kini, ternyata gerakan ini belum melahirkan budaya baru
dalam masalah pembinaan hukum Islam. Karena gerakan anti madzhab ini masih
terus berputar-putar dalam arena yang sudah dipagari tembok madzhab yang kokoh
dan belum mampu menciptakan arena baru yang lepas bebas dari kendali madzhab.
Jika dipelajari, dengan tekun, sadar dan insaf, fiqh Islam atau Ilmu
hukum Islam yang ditulis oleh kelompok anti madzhab ini, tidak ada satupun
masalah fiqh kajian mereka yang lepas dari kajian imam-imam madzhab, baik yang
menyangkut masalah ubudiyah, muamalah, munakahah, jinayah dan lain-lainnya.
Artinya, fiqh kajian mereka kalau tidak sesuai dengan madzhab Syafi’i, maka
akan sesuai dengan madzhab Hanafi. Dan kalau tidak sesuai dengan madzhab
Syafi’i dan hanafi, maka akan sesuai dengan madzhab maliki atau hambali.
Demikian terus akan berputar dikalangan madzhab empat. Dan bila sama sekali
tidak sesuai dengan madzhab empat, maka ada indikasi yang kuat kalau fiqh itu telah
lepas dari rumpun ahlussunnah wal Jama’ah, atau bahkan telah keluar dari
syari’at Islam, misalnya saja persyaratan-persyaratan yang ketat yang bertujuan
melarang poligami, persamaan hak waris dan menjatuhkan thalak bagi laki-laki
dan wanita dan lain-lain. Apalagi buku-buku fiqh Islam yang dikarang oleh
orang-orang Indonesia
yang anti madzhab, malah hampir seratus persen di serap dari kitab-kitab
madzhab yang ada dengan variasi komentar yang bermacam-macam. Sedangkan materi
yang di bahas berkisar pada masalah-masalah hokum Islam yang sudah di bahas
tuntas oleh imam-imam madzhab ratusan tahun yang lalu.
Sejauh usaha yang telah dicapai oleh golongan anti madzhab ini,
hanyalah melakukan perbandingan disana-sini, kemudian dipilih mana yang lebih
cocok dengan penilaian dan selerah, atau hanyalah merupakan pengembangan dari
apa yang telah dirintis oleh para ulama’ madzhab dahulu kala. Sebut saja kitab
“Muqoronatul Madzhab fil Fiqh”, karangan Prof. Mahmud Syaltut dan
Prof. Ali As-Syais, hanyalah sebagian kecil, kalau dibandingkan dengan Al-Majmu’
Syarah Muhadzdzab karangan Imam Nawawi.
Pertanyaannya sekarang, Apa yang terjadi jika semua orang melepaskan
diri dari madzhab-madzhab yang ada, dan mereka semua dibebaskan berijtihad.
Padahal tidak setiap orang Islam mempunyai kesempatan dan kemampuan dalam
mempelajari agama secara mendalam, sehingga tidak setiap orang pula mampu
meng-istinbath (menggali hukum) langsung dari sumbernya.? Pertanyaan ini sama
jawabannya dengan pertanyaan, apa yang terjadi jika orang-orang sakit ditangani
oleh buruh-buruh bangunan? Atau apa yang terjadi jika suatu negara di pimpin
oleh orang-orang yang bukan ahlinya? Jawabannya tiada lain hanyalah kekacauan
dan kerusakan total akan menimpah segi-segi kehidupan umat manusia. Sebab
mereka melakukan usaha tidak pada tempatnya atau tidak sesuai dengan
keahliannya. Idza Wusidal Amru ilaa Ghoiri Ahlihi Fantadziris Saa’ah.
Sumber : “alla
Madzhabiyyah akhtharu bid`atin tuhaddidusy Syarii`atal Islamiyyah”. Dr.
Muhammad Said Ramadhan al-Buthi. Pegangan Praktis Faham Ahlussunnah wal
Jama’ah. Pengurus Pusat LDNU. Islam Ahlussunnah wal Jama’ah di Indonesia.