Puasa Rajab
Bulan Rajab adalah bulan dimana Allah swt
meng-isro’kan Nabi Muhammad saw dari Masjidil Harom ke Masjidil Aqsho, dan
langsung me-mi’roj-kan beliau saw sampai ke ‘Arasy dan Mustawa dalam rangka mendapatkan
perintah menjalankan sholat maktubah. Dari peristiwa yang agung itu sangatlah
pantas kalau bulan Rajab masuk dalam kategori salah satu dari bulan-bulan yang
dimulyakan (asyhurul hurum). Kemudian karena kemuliaan bulan Rajab
inilah kebanyakan umat Islam menjalankan puasa sunnah.
Tetapi
akhir-akhir ini ada beberapa kelompok umat Islam yang melarang puasa di bulan
Rajab dengan se-abrek dalil yang mereka kemukakan, namun sayang, tak satupun
dalil atau hadits Rasul saw yang mereka kemukakan ada yang melarang atau
mengharamkan puasa rajab. Memang tidak ada hadits shahih yang husus menyebutkan
kesunahan berpuasa dibulan Rajab, tetapi juga tidak ada hadits shahih yg
melarangnya.
Dalam Shahih Muslim hadits no.1960, bahwa Utsman bin Hakim Al Anshari
bertanya pada said bin Jubair tentang puasa Rajab, maka ia menjawab bahwa Ibn
Abbas ra berkata bahwa Rasul saw bila berpuasa maka terus puasa, dan apabila
tidak puasa maka terus tak puasa. Hadits ini
menunjukkan bahwa tidak ada larangan berpuasa pada bulan Rajab, jika ada
larangan tentu akan disebutkan oleh Rasul saw, atau Ibn Abbas ra, atau Sa’id
bin Jubair ra. Kemudian di dalam sunnan Abu Daud disebutkan bahwa
Rasulullah saw menganjurkan agar berpuasa di bulan-bulan haram. Bulan Rajab
adalah salah satu dari bulan-bulan harom tersebut. (Syarhun Nawawi ‘Alaa Muslim).
Berdasarkan keumuman hadits tersebut jelas tidak ada keharoman apalagi bid’ah
dalam kebiasaan menjalankan puasa sunnah pada bulan Rajab, bahkan ada anjuran
dari Nabi saw, meskipun secara umum.
Masih dalam
kitab Syarhun Nawawi ‘Alaa Muslim, tetapi yang ini tidak dalam bab Siyam,
melainkan pada bab Tahrimu-sti’mali Inaa’idz-Dzahabi wal Fidldloti ‘alar
Rijali wan Nisa’i. Disitu di sebutkan sebuah hadits “bahwa Abdullah (hamba
sahaya yang dimerdekakan oleh Asma’ bin Abu Bakar) disuruh oleh Asma’ agar bertanya
kepada Abdullah bin Umar tentang kabar yang sampai kepada Asma’, bahwa Abdullah
bin Umar telah mengharomkan tiga hal, di antaranya adalah berpuasa penuh pada
bulan Rajab. Jawab Abdullah bin Umar “ أَمَّا
مَا ذَكَرْتَ مِنْ رَجَبٍ فَكَيْف بِمَنْ يَصُومُ الْأَبَدَ”. Kata Imam Nawawi, Abdullah bin Umar mengingkari kabar yang didengar
oleh Asma’ tersebut. Bahkan
Ia menghabarkan bahwa
sesungguhnya Ia melakukan puasa Rajab sebulan penuh dan Ia juga menjalankan shaumul
abad (puasa setahun penuh selain hari Raya dan hari-hari Tasyriq). Jelaslah
kini, bahwa puasa pada bulan Rajab hukumnya sunnah, bukan harom dan bid’ah. Mudah-mudahan
penjelasan singkat ini bermanfaat bagi kita, amin.